Sebab,akibat dan penanggulangan
Sebab
Illegal logging
atau pembalakan liar atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan,
pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin
dari otoritas setempat.[1] Secara praktek, illegal logging dilakukan terhadap areal hutan yang secara prinsip dilarang. Di samping itu, praktek illegal logging
dapat pula terjadi selama pengangkutan, termasuk proses ekpor dengan
memberikan informasi salah ke bea cukai, sampai sebelum kayu dijual di
pasar legal.
Illegal logging dapat disebabkan oleh beberapa hal: pertama,
tingginya permintaan kebutuhan kayu yang berbanding terbalik dengan
persediaannya. Dalam kontek demikian dapat terjadi bahwa permintaan
kebutuhan kayu sah (legal logging) tidak mampu mencukupi
tingginya permintaan kebutuhan kayu. Hal ini terkait dengan meningkatnya
kebutuhan kayu di pasar internasional dan besarnya kapasitas terpasang
industri kayu dalam negeri/konsumsi lokal.[2]Tingginya permintaan terhadap kayu di dalam dan luar negeri ini tidak sebanding dengan kemampuan penyediaan industri perkayuan (legal logging). Ketimpangan antara persediaan dan permintaan kebutuhan kayu ini mendorong praktek illegal logging di taman nasional dan hutan konservasi.
Kedua,
tidak adanya kesinambungan antara Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun
1970 yang mengatur tentang Hak Pengusahaan Hutan dengan Keputusan
Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 309/Kpts-II/1999 yang mengatur
tentang Sistem Silvikultur dan Daur Tanaman Pokok Dalam Pengelolaan
Hutan Produksi. Ketidaksinambungan kedua peraturan perundang-undangan
tersebut terletak pada ketentuan mengenai jangka waktu konsesi hutan,
yaitu 20 tahun[3] dengan jangka waktu siklus Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), khususnya untuk hutan produksi yangditetapkan
35 tahun.[4] Hal demikian menyebabkan pemegang HPH tidak menaati
ketentuan TPTI. Pemegang HPH tetap melakukan penebangan meskipun usia
pohon belum mencapai batas usia yang telah ditetapkan dalam TPTI.
Akibatnya, kelestarian hutan menjadi tidak terjaga akibat illegal logging.
Ketiga, lemahnya penegakan dan pengawasan hukum bagi pelaku tindak pidana illegal logging. Selama ini, praktekillegal logging
dikaitkan dengan lemahnya penegakan hukum, di mana penegak hukum hanya
berurusan dengan masyarakat lokal atau pemilik alat transportasi kayu.
Sedangkan untuk para cukong kelas kakap yang beroperasi di dalam dan di
luar daerah tebangan, masih sulit untuk dijerat dengan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan beberapa pihak menyatakan
bahwa Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan)
dianggap tidak memiliki “taring” untuk menjerat pelaku utama illegal logging,
melainkan hanya menangkap pelaku lapangan. Di samping itu, disinyalir
adanya pejabat pemerintah yang korup yang justru memiliki peran penting
dalam melegalisasi praktek illegal logging.
Keempat,
tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hak
Pegusahaan Hutan selama ini berada di bawah wewenang pemerintah pusat,
tetapi di sisi lain, -sejak kebijakan otonomi daerah diberlakukan-
pemerintah daerah harus mengupayakan pemenuhan kebutuhan daerahnya
secara mandiri. Kondisi ini menyebabkan pemerintah daerah melirik untuk
mengeksplorasi berbagai potensi daerah yang memiliki nilai ekonomis yang
tersedia di daerahnya, termasuk potensi ekonomis hutan. Dalam kontek
inilah terjadi tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah. Pemerintah pusat menguasai kewenangan pemberian HPH,
di sisi lain pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk
mengeksplorasi kekayaan alam daerahnya, -termasuk hutan- guna memenuhi
kebutuhan daerahnya. Tumpang tindih kebijakan ini telah mendorong
eksploitasi sumber daya alam kehutanan. Tekanan hidup yang dialami
masyarakat daerah yang tinggal di dalam dan sekitar hutan mendorong
mereka untuk menebang kayu, baik untuk kebutuhan sendiri maupun untuk
kebutuhan pasar melalui tangan para pemodal.
Akibat
Praktek illegal logging sudah barang tentu memiliki ekses negatif yang sangat besar. Secara kasat mata ekses negatifillegal logging
dapat diketahui dari rusaknya ekosistem hutan. Rusaknya ekosistem hutan
ini berdampak pada menurunnya atau bahkan hilangnya fungsi hutan
sebagai penyimpan air, pengendali air yang dapat mencegah banjir juga
tanah longsor. Sehingga rentan terhadap bencana kekeringan, banjir
maupun tanah longsor. Di samping itu,illegal logging juga menghilangkan keanekaragaman hayati, berkurangnya kualitas dan kuantitas ekosistem danbiodiversity, dan bahkan illegal logging dapat berperan dalam kepunahan satwa alam hutan Indonesia.
Dari sisi ekonomis, illegal logging telah menyebabkan hilangnya devisa negara. Menurut Walhi, hasil illegal logging
di Indonesia pertahunnya mencapai 67 juta meter kubik dengan nilai
kerugian sebesar Rp 4 triliun bagi negara.[5] Di samping itu, data
Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 1998 hingga
2004, kerugian Indonesia akibat illegal logging mencapai 180 triliun.[6]
Penanggulangan
Terdapat beberapa alternatif cara untuk menganggulangi atau paling tidak meminimalisir praktek illegal logging.Pertama, telah diungkapkan sebelumnya bahwa praktek illegal logging
disebabkan oleh meningkatnya permintaan kayu di pasar internasional.
Dan sebagian besar kayu yang dipasarkan di dunia internasional adalah
kayu hasil illegal logging. Hal ini berarti bahwa illegal logging turut melibatkan dunia internasional. Dengan demikian penanggulanganillegal logging
harus dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan dunia internasional,
seperti yang telah dilakukan Indonesia dengan Inggris lewat
penandatanganan nota kesepahaman Forest Law Enforcement and Governance (FLEG).
Hal terpenting dalam nota kesepemahaman tersebut adalah pemenuhan
standar legalitas (keabsahan) kayu yang diperdagangkan. Keabsahan kayu
harus dilihat, baik oleh hukum negara maupun hukum adat di mana kayu
tersebut tumbuh.
Kedua,
terkait dengan lemahnya penegakan dan pengawasan hukum, disinyalir
karena UU Kehutanan dianggap tidak memiliki “taring” untuk menjerat
pelaku utama illegal logging, melainkan hanya menangkap pelaku lapangan. Oleh karena itu, tindak pidana illegal logging ini harus dibentuk dalam undang-undang sendiri tentang illegal logging. Alasannya, selain karena UU Kehutanan dianggap tidak memiliki “taring” untuk menjerat pelaku utama illegal logging,juga karena tindak pidana illegal logging dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Selain merugikan keuangan negara, illegal logging
juga setidaknya memiliki empat tindak pidana, yaitu: perusakan
lingkungan, korupsi, pencucian uang, dan pelanggaran kepabeanan.
Sehingga penanganannya pun harus luar biasa, termasuk memasukkan illegal logging dalam undang-undang khusus di luar UU Kehutanan.
Ketiga,
terkait dengan tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah menyangkut kehutanan. Dalam era otonomi daerah
sekarang ini, managemen hubungan pusat daerah harus dikelola dengan
baik, sehingga terjadi sinkronisasi fungsi antara pusat dan daerah.
Harus dipahami bahwa dalam konsep otonomi, daerah memiliki wewenang
dominan di daerahnya dibanding pusat, maka harus ditegaskan bahwa
kebijakan yang menyangkut daerah, termasuk kebijakan dalam rangka
kekayaan daerah (termasuk di dalamnya hutan), harus berada di tangan
daerah dalam batas-batas tertentu kewenangan. Di samping itu, harus
dibentuk suatu mekanisme pengawasan pelaksanaan kebijakan daerah,
sehingga daerah tidak absolut dalam menentukan kebijakannya, sehingga
prinsip check and balance terjadi antara pusat dan daerah.
Misalnya, kewenangan pemberian HPH berada pada pemerintah daerah, tetapi
setiap pemberian HPH oleh pemerintah daerah kepada pemilik modal harus
dilaporkan kepada pusat, sehingga pusat dapat mengawasi pelaksanaan HPH
tersebut.
Keempat, penanggulangan illegal logging
dengan pendekatan ekonomi, yaitu dengan menjalin kerjasama dengan Bank
Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sinergi dengan ketiga
institusi tersebut untuk menanggulangi illegal logging dilakukan dengan pelacakan terhadap uang hasil illegal logging. Dari sisi legal, BI telah mensyaratkan prinsip Know Your Customer,
yang mengharuskan perbankan mengenali nasabahnya. Jika ada transaksi di
atas Rp. 100 juta sehari, nasabah harus menjelaskan asal-usul uang.
Juga ada Undang-Undang No. 5 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang, yang memungkinkan menjerat illegal logging sebagai tindak pidana. Dengan demikian, pendekatan anti-money laundering regime
untuk menekan laju illegal logging dapat diterapkan. Kemudian, PPATK
bisa memulai membuat peraturan yang mewajibkan lembaga penyedia jasa
keuangan (bank, pasar modal, asuransi, dan money changer) membuat
laporan rutin tentang transaksi-transaksi yang dicurigai. Langkah ini
harus diikuti dengan penerbitan pedoman bagaimana perbankan bisa
mengenali transaksi hasil illegal logging. Pada tahap awal, langkah ini akan terbantu bila PPATK membuat semacam risk profile: high risk country, location, and customer.[7] High risk countrymenunjukkan
negara-negara yang berpotensi tinggi melakukan tindak pidana pencucian
uang. Dengan demikian, terhadap negara-negara tersebut diterapkan
prinsip kehati-hatian dalam melakukan transaksi. High risk locationmenunjukkan daerah-daerah di Indonesia yang kerap kali menjadi daerah keluar masuk kayu ilegal. High risk customermenunjukkan identitas-identitas nasabah yang acapkali bertindak sebagai penyokong tindak pidana illegal logging.

like
BalasHapusmencegahnya gimana,biar masyarakat mengindahkan lingkungan yang ada
BalasHapussay not to ilegal loging
BalasHapusitu harus ada kesadaran dari individu masing-masing
BalasHapussipz putri
BalasHapusnext info,,...
BalasHapus